Hukum Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis

Rabu, 15 Oktober 2008 ·

Hari raya merupakan bagian syi'ar Islam yang mulia, memiliki nilai ibadah dan keutamaan yang agung. Namun keagungan dan kemuliaan tersebut terkikis oleh budaya dan tradisi yang menyimpang dan melang-gar larangan Alloh M dan Rosul-Nya. Di antara perbuatan haram yang se-ring dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin pada hari mulia itu ada¬lah saling berjabat tangan antara laki-laki dan wanita yang bukan mah-romnya bahkan ada yang sampai berciuman dan berpelukan; Na'udzubil-lah. Ada lagi suara-suara nyeleneh (ganjil) yang dilontarkan oleh orang-orang yang senantiasa melakukan tipu daya terhadap Islam dengan me¬ngatakan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan wanita merupakan simbol persahabatan yang tulus di antara keduanya, menghapus dosa dan berbagai alasan lainnya. Ucapan itu hanyalah omong kosong yang tidak berdasarkan al-Qur'an maupun al-Hadits. Sebaliknya, dalil-dalil yang ada justru bertentangan dengan apa yang mereka lontarkan bahkan memper-jelas kedustaan ucapan mereka.


Kapan dianjurkan berjabat tangan?

Mushofahah (berjabat tangan) dianjurkan tatkala bertemu, sebagai penguat ucapan salam, tentunya bukan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya. Dan orang yang berjabat tangan ketika bertemu de¬ngan saudaranya memiliki keutamaan di sisi Alloh is yaitu akan diam-puni dosa keduanya, sebagaimana terpatri dalam salah satu sabda Rosu-lulloh: "Tidak ada dari kedua orang muslim bertemu kemudian berja¬bat tangan (bersalaman) melainkan akan diampuni dosa kedua orang ter¬sebut sampai keduanya berpisah." (HR. Abu Dawud: 5212, at-Tirmidzi: 2727, Ibnu Majah: 3703, dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah: 525)

Imam an-Nawawi mengatakan: "Berjabat tangan adalah sunnah yang telah disepakati atasnya tatkala saling bertemu." Sedangkan al-Hafizh Ibnu Hajar &fe menandaskan: "Dan dikecualikan perintah berjabat ta¬ngan kepada wanita yang bukan mahrom." (Aunul-Ma'bud: 7/81)

Kemudian, berjabat tangan juga pernah dilakukan oleh para sahabat Anshor dan Muhajirin tatkala mereka membaiat Rosululloh ?g sebagai bentuk penerimaan mereka kepada beliau untuk tidak menentang sedikit pun dan selalu menaatinya untuk melaksanakan perintah yang dibeban-kan atasnya baik dalam keadaan suka maupun terpaksa.

Larangan jabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom
Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa jabat tangan kepada wanita 07-nabiyyah (yang bukan mahrom) adalah perbuatan dosa besar berdasarkan kesepakatan para ahli ilmu. Oleh karena itu, sangat disayangkan kalau hal ini sudah menjadi fenomena umum dan menjadi suatu yang lumrah. Padahal jelas-jelas hal ini telah diharamkan oleh Alloh i? dan Rosul-Nya .

Perhatikanlah sabda Rosululloh ^ berikut ini: "Sungguh ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum dari best lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Diriwayatkan oleh Imam ath-Thobroni dalam al-Kabir: 20/211 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah: 226)

Syaikh al-Albani afe mengatakan: "Hadits ini menunjukkan larangan me¬nyentuh wanita ajnabiyyah dan mencakup juga berjabat tangan, karena hal itu masuk ke dalam larangan menyentuh." (Masa'il Nisa'iyyah Mukh-taroh: 174)

Ummul-Mukminin Aisyah ^ pernah mengatakan: "Demi Alloh, ta¬ngan Rosululloh jgg belum pernah menyentuh tangan wanita (ajnabiyyah) satupun." (HR. al-Bukhori: 5288)
Hadits ini dikatakan tatkala membaiat kaum wanita yang seharusnya di-lakukan dengan jabat tangan tetapi ternyata Rosululloh $g tidak melaku-kannya (jabat tangan, Red), maka hal ini menunjukkan bahwa untuk per-kara yang sangat penting pun tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom apalagi urusan-urusan lainnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar &&S mengatakan: "Rosululloh ^ dibaiat oleh para wanita dengan perkataan saja, tidak dengan berjabat tangan sebagaima-na yang biasa dilakukan oleh kaum laki-laki tatkala mereka berbaiat." (Fathul-Bari: 8/505) Syubhat dan bantahan terhadap orang yang membolehkan jabat tangan dengan wanita bukan mahrom

Wahai saudaraku, apabila yang melakukan jabat tangan tersebut adalah orang awam atau orang fasik itu masih wajar lantaran mereka mungkin masih belum tahu hukumnya. Namun ironisnya, terkadang ada sebagian orang yang mengaku ustadz atau kiai berusaha untuk melegal-kan hal ini dengan berbagai macam dalih (alasan) yang seakan-akan ilmi-ah tetapi pada hakikatnya hanyalah mengikuti hawa nafsu semata. Di antara mereka ada yang mengatakan: "Bukankah kalau tidak muncul syahwat tidak mengapa? Kalau sentuhan kulit tidak sampai menimbulkan syahwat tidak apa-apa." Itulah sebagian syubhat yang mereka lontarkan. Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa hujjah mereka ini adalah hujjah yang dibangun di atas kehancuran.

Pertama: Apakah mungkin akan kita bayangkan tatkala Rosululloh •&$ membaiat kaum wanita — seandainya beliau jabat tangan dengan me-reka — kemudian muncul syahwat, padahal saat itu adalah saat-saat gen-ting yaitu membaiat kaum wanita?! Dan Rosululloh ^ sebagaimana dika-takan oleh Aisyah ±&: "Rosululloh ^ adalah orang yang paling bisa mena-han syahwatnya." (HR. al-Bukhori: 1927, Muslim: 2576) Kalau memang Rosululloh ^ adalah orang yang paling mampu menge-kang syahwatnya dan tidak mungkin muncul syahwatnya pada kondisi-kondisi semacam itu namun ternyata Rosululloh ^ tidak melakukan ja¬bat tangan, maka berarti illah (sebab) itu adalah illah yang tidak diambil dari tempatnya.

Kedua: Rosululloh ^ bersabda: "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum dari besi itu lebih baik dari-pada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. ath-Thobroni dalam al-Kabir: 20/211 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah: 226)

Ini adalah hadits umum. Dan sebagaimana yang telah mapan dalam kai-dah ushul-fiqih bahwa apabila ada dalil umum maka harus dibawa kepa-da keumumannya sampai datang hadits yang mengkhususkannya. Dan ti¬dak dijumpai bahwa Rosululloh Salallahu Alaihi Wasallamitu pernah bersentuhan dengan seo¬rang wanita yang bukan mahromnya.

Dampak negatif jabat tangan dengan wanita bukan mahrom Setiap keharaman pasti terdapat dampak negatif dan setiap apa yang dilarang oleh Alloh ys, maka di situlah pasti ada mafsadat (kerusakan) dan madhorot (bahaya)nya. Begitu pula berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom yang jelas-jelas telah diharamkan oleh Alloh Sf , dampak buruknya adalah bisa menjurus kepada fitnah yang lebih besar lagi, di an-taranya adalah:

1. Memandang wanita tersebut

Memandang wanita yang bukan mahrom adalah terlarang. Biasanya seseorang berjabat tangan pasti memandang wajahnya, padahal Alloh ig telah memerintahkan kaum laki-laki dan kaum wanita agar menahan pandangan mereka untuk menutup segala pintu fitnah syahwat. Hal ini disebutkan dalam firman Alloh -

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka me¬nahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka." (QS. an-Nur [24]: 30)

Melihat wanita yang bukan mahromnya termasuk zina karena de¬ngan penglihatan itu seseorang dapat menikmati kecantikan wanita dan
meninggalkan bekas di hati. Oleh karena itu, Alloh melarang melihat-
nya karena dapat menyeret kepada kerusakan.

2. Ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita)
Berjabat tangan pasti terjadi pada saat bercampur (ikhtilath), pada-hal hal itu dilarang karena ia merupakan sarana yang menjerumuskan kepada hal-hal yang tidak terpuji, yaitu menikmati wanita dengan pengli-hatan dan berusaha untuk berbuat yang lebih jelek dari penglihatan itu sendiri.

Hukum berjabat tangan dengan wanita tua
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz pernah ditanya dengan pertanyaan berikut ini: "Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wani¬ta ajnabiyyah jika sudah lanjut usia?"

Beliau menjawab: "Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom, baik yang masih muda maupun yang sudah tua, baik yang menjabat tangannya itu adalah seorang pemuda ma¬upun kakek tua, karena tindakan tersebut bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya. Selain itu, ada sebuah hadits shohih yang menyatakan bahwa Rosululloh si; bersabda:

'Sesungguhnya, aku tidak (pernah) berjabat tangan dengan wanita (ajna¬biyyah).' (HR. Ibnu Majah: 2874, an-Nasa'i: 4181. Dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shohih Sunan Ibnu Majah: 2/415)

Tidak ada perbedaan apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup dikarenakan keumuman dalil-dalil terse¬but dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah." (Fatawa an-Nazhor wal-Kholwat wal-Ikhtilath: 79)

Maka jelaslah bagi kita bahwa berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom adalah perbuatan dosa, karena perbuatan ini bisa menje¬rumuskan pelakunya kepada fitnah yang lebih besar lagi. Kita memohon kepada Alloh 4g agar kita semua dihindarkan dari godaan setan yang ter-kutuk.
Ust Mukhlis Abu Dzar


Sumber : Buletin Al-Furqon Terbit Syawal 1429 H

0 komentar:

Posting Komentar

Syukron fii ri'aayatillah

Sponsorship

Waktu

Titip Pesan

Risalah Muslimah

Abu Nashir as Salafy

Feeds Sunnah

Kumpulan Situs Sunnah

RSS Web Ilmiah